Komitmen PKS dalam Memperjuangkan Hak Buruh di Hari Buruh Internasional
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia di tengah situasi ketenagakerjaan nasional. Dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, PKS menyoroti beberapa persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng, menegaskan penghormatan kepada seluruh buruh dan pekerja yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa. Dia menyampaikan keprihatinan terhadap praktik outsourcing, eksploitasi, upah yang tidak memenuhi kebutuhan hidup layak, serta isu terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan pekerja migran.
Martri juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan perlunya pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta pentingnya pengesahan undang-undang pelindungan bagi pekerja informal dan pekerja digital. Dia menegaskan sikap PKS dalam memperjuangkan hal-hal tersebut.
PKS mendesak agar RUU Ketenagakerjaan baru segera dibahas dan disahkan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Mereka menolak praktik outsourcing yang eksploitatif, mendorong penghitungan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, serta meminta pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko terkait potensi gelombang PHK massal di masa yang akan datang.
Selain itu, PKS juga mendorong percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Pelindungan Pekerja Migran, serta memperjelas status driver online sebagai pekerja formal. Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara buruh dan pengusaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis demi kesejahteraan buruh dan kemajuan industri.
Martri menegaskan bahwa buruh bukan hanya roda ekonomi, tetapi juga tulang punggung bangsa. PKS berdiri bersama buruh untuk membela hak-hak mereka dan memperjuangkan keadilan dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.