Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Dapat Melaporkan Penghinaan dalam KUHP Baru

Selasa, 6 Januari 2026 – 06:12 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa laporan hukum yang memakai Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden sendiri. Simpatisan dan relawan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :


Mengungkap Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden, Wapres dan Lembaga di KUHP Baru

Menurut Eddy – panggilan akrabnya, KUHP baru ini mengatur bahwa hanya Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang bisa melaporkan dugaan penghinaan kepada aparat penegak hukum sebagai delik aduan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga :


Wamenkum Ungkap Asal Usul Pasal Pidana soal Demo di KUHP Baru: Ada Pasien Meninggal karena Terjebak Macet

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi untuk: satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Eddy menegaskan penerapan pidana untuk dugaan penghinaan ini sangat terbatas dan merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh pimpinan lembaga terkait.

Baca Juga :


Polri Didesak Usut Kasus Candaan Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja

“Kalau pakai KUHP lama, misalnya Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres dihina, bisa kena pasal itu. Tetapi pasal dalam KUHP baru ini sudah dibatasi,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menambahkan bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru ini menutup celah untuk delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan atau relawan.

MEMBACA  4 Halangan Penting tentang Chip Vera Rubin Baru Nvidia

Sebab, kata dia, delik aduan dalam Pasal 218 ini bersifat absolut. Artinya, hanya bisa dilaporkan oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

“Menurut saya, ini sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Kemungkinannya ditutup karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.

Albert mengatakan, untuk pasal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden dapat membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis. “Artinya untuk Pasal 218, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, dan pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” tegasnya.


Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani oleh Joko Widodo sebagai Presiden RI dan diundangkan oleh Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.