Hanya memberikan bantuan tunai: Menteri Sosial

Jakarta (ANTARA) – Menteri Sosial Tri Rismaharini pada hari Sabtu menegaskan bahwa sejak tahun 2021, kementeriannya hanya memberikan bantuan tunai melalui bank milik negara dan kantor pos.

“Untuk bantuan sosial reguler, kami mentransfer penuh (bantuan) ke rekening bank penerima manfaat, bukan dalam bentuk barang,” demikian disampaikan beliau, seperti yang dilaporkan dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada hari yang sama.

Beliau menyampaikan hal tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan Ketua Hakim Suhartoyo dalam sidang perselisihan Pemilihan Presiden 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (5 April 2024).

Dalam sidang tersebut, beliau menyatakan bahwa bantuan sosial dalam bentuk barang hanya diberikan dalam kondisi-kondisi khusus.

Contohnya, kementerian memberikan bantuan barang kepada penyandang disabilitas dan penerima manfaat yang sakit dan membutuhkan barang seperti bahan pokok dan perlengkapan kebersihan pribadi.

Rismaharini juga menyatakan bahwa sebelumnya, bantuan sosial diberikan dalam bentuk barang. Namun, karena risiko kerusakan barang yang tinggi serta potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, beliau mengganti bantuan sosial dalam bentuk barang dengan bantuan sosial tunai.

Menteri juga menegaskan bahwa bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial disalurkan dengan tepat dan diterima oleh penerima manfaat yang ditargetkan karena semua data penerima bantuan sosial tersimpan dengan rapi dan diperbarui setiap bulan.

Selain itu, Kementerian Sosial juga membantu masyarakat untuk melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan sosial melalui pusat komando 24 jam dan aplikasi Cek Bansos.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan dengan melampirkan bukti, yang langsung diperiksa oleh petugas.

Jika penerima manfaat yang dilaporkan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, data penerima manfaat diubah.

MEMBACA  Viral! Motor Matic Misterius Terparkir 3 Hari di Jembatan Tunggulmas Malang, Ternyata Ini Penjelasannya

Berita terkait: Bantuan pangan memiliki fungsi ekonomi, bukan sosial: Indrawati

Berita terkait: Mahkamah konstitusi tidak akan memanggil Jokowi terkait gelar kepala negara

Penerjemah: Hana Dewi, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024