Hakim Tetapkan Sidang Tuntutan Noel Ebenezer pada 18 Mei 2026

loading…

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Sidang pembuktian kasus dugaan pemersahan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sudah selesai. Sidang ini bakal masuk ke babak baru, yaitu pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.

“Pemeriksaan dinyatakan selesai, sekrang waktunya memberi kesempatan ke Penuntut Umum untuk ngajuin tuntutan pidana terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis (7/5/2026).

Hakim bilang, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan dua minggu lagi, tepatnya Senin, 18 Mei 2026. “Terdakwa dalam keadaan baik-baik dan sehat selama ditahan,” katanya.

“Kita akan buka sidang lagi pada hari Senin, 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” lanjutnya.

Respon Noel Menjelang Tuntutan

Sementara itu, Noel berharap hukumannya setimpal dengan perbuatannya. “Kita harap tetap pada komitmen saya, kalo terbukti saya memeras pengusaha PJK III, hukum mati,” kata Noel usai sidang.

“Tapi kalo enggak, anggap ini cobaan buat saya, ya saya minta hukuman seadil-adilnya. Saya nggak bisa menghindar dari hukuman kok,” imbuhnya.<

MEMBACA  9 Warga Mesir Menghadapi Sidang di Yunani Terkait Kecelakaan Kapal Mematikan, Sementara Kelompok Hak Asasi Manusia Mempertanyakan Prosesnya

Tinggalkan komentar