Hakim Tepis Keberatan Bupati Pati Nonaktif, Sidang Suap dan Gratifikasi Rp6,2 Miliar Lanjut

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Dengan putusan sela ini, sidang kasus korupsi yang menjeratnya akan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Majelis hakim mengatakan bahwa keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak bisa diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Juni 2026.

“Mutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono.

Hakim menilai bahwa jaksa penuntut umum dari KPK yang menggabungkan dua perkara dalam satu berkas tidak melanggar aturan KUHAP. Menurut hakim, penggabungan ini justru sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan murah.

Hakim juga bilang alasan terdakwa tentang perbedaan kewenangan dan lokasi kejadian bukanlah masalah yang bisa diajukan lewat eksepsi. Jadi keberatan tim kuasa hukum tidak punya dasar untuk diterima dalam putusan sela.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penggabungan dua perkara ini malah menguntungkan terdakwa. Semua pembuktian bisa dilakukan dalam satu rangakaian persidangan, jadi lebih efisien. Hakim Ketua Edwin Pudyono bilang, “Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan.”

Setelah putusan sela dibacakan, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi. Nantinya jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Sudewo.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar yang terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

MEMBACA  Perwakilan Serikat Buruh Temui Wakil Ketua DPR, Dukung Penuh Program Presiden Prabowo

Tinggalkan komentar