Hakim Periksa Sumber Penghasilan Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem Senilai Rp163 Juta Per Bulan

Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta, Andi Saputra, sedang menyelidiki sumber gaji konsultan di Kemendikbudristek yang mencapai Rp163 juta per bulan pada era Nadiem Makarim. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Hakim Andi Saputra menyelidiki asal muasal gaji sebesar Rp163 juta per bulan untuk seorang konsultan di Kemendikbudristek saat Nadiem Makarim menjabat. Penyidikan ini dilakukan dengan memeriksa keterangan dari Widyaprada Ahli Utama, Sutanto.

Sutanto hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Pada periode tersebut, posisi konsultan tersebut diemban oleh Ibrahim Arief (IBAM), yang juga merupakan salah satu terduga dalam kasus ini.

MEMBACA  Penempatan Tenaga Kerja Migran ke Jepang Tidak Terancam: Menteri