Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, memberikan keterangan mengenai asal-usul uang yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Heru membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi. Dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025, Heru menjelaskan bahwa uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan adalah uang pribadi yang ia peroleh dari dinas luar negeri dan titipan keluarganya.
“Ada uang USD 2.200 dari perjalanan dinas luar negeri, lalu 100 ribu yen Jepang yang saya pakai untuk keperluan saat transit di Haneda atau Jepang,” kata Heru di persidangan.
Selain itu, ia juga menyebut adanya uang senilai 9.100 dolar Singapura yang dititipkan oleh kakaknya untuk membeli tas premium di luar negeri. Namun, karena tidak menemukan toko yang diinginkan, uang tersebut tidak jadi digunakan dan belum dikembalikan.
“Uang itu biasanya saya pakai kalau ada sumbangan khitanan anak kantor, ada perkawinan, jumat berkah. Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp70 juta, di mana Rp20 juta itu udah memang ada sekitar Rp30 (juta) atau Rp40 (juta) itu memang saya selalu memang ada uang cash. Rp50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua di Bekasi setiap tanggal 15, waktu itu seharusnya 45 saya minta genapin aja 50 saya mau bayar tukang,” tambahnya lagi.
Namun, keterangan ini muncul di tengah sorotan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran uang dalam kasus ini untuk memastikan apakah uang yang ditemukan benar-benar berasal dari sumber yang sah atau terkait dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.