Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah bagi Nadiem Makarim


Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di foto oleh Nur Khabibi.
JAKARTA – Hakim setujui permohonan ubah status tahanan Nadiem Makarim jadi tahanan rumah. Perubahan status tahanan bagi terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook sama Chrome Device Management (CDM) ini tertulis dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

“Pertama, ngabulin permohonan kuasa hukum untuk rubah jenis penahanan,” kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026) malem.

“Yang kedua, ubah jenis penahanan Nadium Anwar Makarim dari Rutan Salemba (Kejari Jakarta Pusat) jadi tahanan rumah,” lanjut dia.

Baca juga: Besok Ibam diperiksa, Nadiem minta didoakan

hakim bilang, dengan peralihan ini loksite-19; habis ini kedepan..

Maaf ulangannya berasa membelit

MEMBACA  Starmer akan menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin UE yang ditunda oleh Sunak

Tinggalkan komentar