Hakim: Barang Bukti Tumbler sampai Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dimusnahkan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintah kan sejumlah barang bukti di kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus untuk di musnahkan. Perintah ini di baca saat hakim membacakan vonis untuk empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

Para terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam putusannya, Serda Edi dihukum 3 tahun penjara, Lettu Budhi 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala 2 tahun, dan Lettu Sami 1 tahun 6 bulan.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bilang, barang bukti yang dimusnahkan termasuk satu gelas Tumbler ungu punya Lettu Budhi. Tumbler itu di duga dipakai untuk menyimpan air keras sebelum di siram ke Andrie.

“Gelas Tumbler ungu milit terdakwa II itu dirampas buat dimusnahkan supaya tidak di pakai lagi buat hal-hal yang nggak diinginkan,” kata Fredy waktu bacain vonis pada Rabu (10/6/2026).

MEMBACA  Haier Malaysia Hadirkan Festival Penggemar Global ke-7 dengan Pengalaman Pop-Up Imersif di Pavilion Bukit Jalil

Tinggalkan komentar