"Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil, Trump Kecewa"

Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil Akhirnya Dibebaskan dari Penjara AS


loading…

WASHINGTON – Hakim federal di Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembebasan aktivis Palestina, Mahmoud Khalil, yang ditahan sejak Maret oleh pihak imigrasi. Khalil ditangkap karena ikut dalam aksi protes hak-hak Palestina di Universitas Columbia.

Keputusan pembebasan Khalil dengan jaminan dikeluarkan pada Jumat (20/6/2025) oleh pengadilan federal di New Jersey, tempat pengacaranya menentang penahanannya. Namun, proses hukum terkait deportasinya masih berlanjut di pengadilan imigrasi.

Hakim Distrik Michael Farbiarz menolak permintaan pemerintah untuk menunda keputusannya dan menegaskan bahwa Khalil harus dibebaskan hari itu juga setelah memenuhi syarat-syarat pembebasan.

Usai bebas, Khalil sempat berbicara singkat di depan wartawan di luar lokasi penahanannya di Louisiana.
“Keadilan menang, tapi prosesnya terlalu lama,” ujarnya. “Seharusnya tidak perlu tiga bulan.”

American Civil Liberties Union (ACLU), yang membela Khalil, menyatakan bahwa ia akan kembali ke New York untuk bertemu keluarganya.

"Ini hari bahagia buat Mahmoud, keluarganya, dan hak Amandemen Pertama semua orang," kata pengacara ACLU, Noor Zafar, merujuk pada kebebasan berpendapat di AS.

"Sejak ditangkap Maret lalu, pemerintah berusaha menghukum Mahmoud karena menyuarakan keyakinannya soal Palestina. Tapi keputusan hari ini membuktikan bahwa hukum imigrasi tidak bisa disalahgunakan untuk membungkam suara yang tidak disukai," jelas Zafar.

MEMBACA  BNPB akan memperbaiki infrastruktur yang terkena banjir di OKU, Sumatera Selatan