Hak Asuh Zara Diberikan kepada Atalia Praratya Usai Cerai dari Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 – 22:30 WIB

Bandung, VIVA – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menyatakan hak asuh anak pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab dipanggil Zara, disetujui berada di bawah pengasuhan ibunya setelah gugatan cerai mereka dikabulkan.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengatakan kesepakatan mengenai hak asuh itu telah disetujui oleh kedua belah pihak selama proses persidangan.

"Intinya, untuk anak yang bernama Zara, disepakati ikut ke ibunya," kata Ikhwan di Bandung, Rabu.

Ikhwan menjelaskan bahwa pembahasan tentang hak asuh anak telah dilakukan dalam sidang mediasi yang dihadiri kedua pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Camillia Laetitia Azzahra atau Zara

Ia menuturkan bahwa putusan atas gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court.

“Perkara ini didaftarkan lewat e-court, jadi pemeriksaan sampai putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, tetapi putusannya tidak dipublikasikan untuk umum,” ujarnya.

Menurut dia, salinan putusan hanya bisa diambil oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sesuai dengan aturan hukum acara peradilan agama.

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan banding jika keberatan dengan putusan majelis hakim.

Soal dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai, Ikhwan menyebutkan putusan merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan menyatakan sepakat untuk berpisah dengan baik. (Ant)

MEMBACA  iPhone Dikenai Denda karena Pembaruan Perangkat yang Lambat kepada Pelanggan