Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan tentang kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU 33/2014 Pasal 4 yang mengatur bahwa produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk lainnya yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Haikal Hassan menyampaikan hal ini dalam acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).
Haikal Hassan juga menekankan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan non halal tidak diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak harus bersertifikat halal. Produk tersebut harus diberi keterangan tidak halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Haikal Hassan juga menyebutkan bahwa produk yang tidak bisa disertifikasi halal, seperti produk haram seperti babi, harus diberi keterangan tidak halal. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan mematuhi aturan yang berlaku. Haikal Hassan juga menyoroti pentingnya menjalankan amanat negara dan amanat UUD 1945 dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam pesan yang ia terima di Tiktok, Haikal Hassan mengamati bahwa ada seorang penjual kuas yang jujur menyebutkan bahwa kuasnya terbuat dari bulu babi. Hal ini merupakan langkah yang benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam menyediakan informasi kepada konsumen.
Kesimpulannya, sertifikasi halal adalah kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia, namun produk yang berasal dari bahan non halal tidak diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Produk haram seperti babi harus diberi keterangan tidak halal untuk melindungi konsumen dan menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.