Selasa, 17 Maret 2026 – 15:23 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, ikut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Alex ditahan setelah resmi jadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sudah banyak memberikan keterangan kepada penyidik KPK dan berharap bisa mendapat keadilan.
"Mudah-mudahan kami dapat menemukan keadilan dan kebenaran yang sejujurnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Perhitungan awal kerugian negara disebutkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex, pada 9 Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Yaqut telah lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026. Audit terakhir dari BPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.