Guru Perempuan Rentan Alami Kekerasan dan Diskriminasi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa guru perempuan sangat rentan terhadap diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam hubungan tempat kerja.

“Laporan Tahunan 2024 dari Komnas Perempuan mencatat bahwa pekerja perempuan di sektor pendidikan, termasuk guru, rentan terhadap diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam hubungan kerja mereka,” ujar anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam sebuah pernyataan dari Jakarta pada Selasa, bertepatan dengan Hari Guru Sedunia.

Hal ini menegaskan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari perjuangan melawan kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan.

“Ironisnya, masih banyak guru yang bekerja sebagai staf kontrak atau honorer, dengan penghasilan yang jauh di bawah standar hidup layak — bahkan lebih rendah dari upah harian untuk tenaga kerja tidak terampil,” tambah Devi Rahayu.

Situasi ini menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, meskipun Pasal 28C(1) dan Pasal 28D(2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kehidupan yang layak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan bahwa guru berhak atas penghasilan yang memadai dan jaminan kesejahteraan sosial.

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Indonesia memiliki sekitar 3,19 juta guru pada semester pertama tahun ajaran 2024/2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.185.396 (72%) adalah perempuan dan 834.384 (28%) adalah laki-laki.

“Angka ini menunjukkan peran besar guru, khususnya perempuan, dalam memajukan sektor pendidikan Indonesia. Dengan mayoritas berjenis kelamin perempuan, profesi guru juga mencerminkan ketimpangan gender yang masih terjadi di dunia kerja,” jelas Devi Rahayu.

Dia lebih lanjut mencatat bahwa guru perempuan seringkali menanggung beban ganda, yaitu menyeimbangkan tanggung jawab profesional di sekolah dengan tugas domestik di rumah — pekerjaan yang jarang diakui sebagai tenaga kerja produktif.

MEMBACA  Pemotongan Subsidi Transportasi di Jakarta, Tarif Transjakarta Bakal Naik pada 2026?

Berita terkait: [Tautan berita pertama]
Berita terkait: [Tautan berita kedua]

Penerjemah: Dewi, Azis Kurmala
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025