Guru Honorer Supriyani Merasa Sangat Sedih Mendengar Dakwaan yang Penuh Kejanggalan

Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. Sidang tersebut dihadiri oleh Supriyani, penasihat hukum, dan rekan-rekan sesama guru. Para guru lainnya juga hadir untuk memberikan dukungan kepada Supriyani yang dianggap sebagai korban kriminalisasi. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap seorang siswa menggunakan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan tersebut, siswa mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang. Penasihat hukum Supriyani menyatakan bantahan dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Supriyani mengaku sedih mendengar dakwaan jaksa yang dianggapnya janggal selama sidang perdana di PN Andoolo.

MEMBACA  Esensial Kecerdasan Buatan untuk Bisnis Kecil Mendorong Pertumbuhan dan Menghemat Waktu