Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan Indonesia mendorong sekolah-sekolah untuk memperkuat literasi digital seiring diluncurkannya aturan baru perlindungan anak daring oleh pemerintah. Beliau menekankan pentingnya menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan pembangunan karakter.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru memainkan peran kunci dalam mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir; kami akan memastikan program literasi digital di sekolah terus berjalan beriringan,” ujar Mu’ti di Jakarta pada Sabtu.
Dia mengatakan kementeriannya siap memperluas pembelajaran berbasis digital di bawah pengawasan ketat guru, memastikan teknologi tetap menjadi alat pendidikan dan bukan sumber gangguan.
Mu’ti menambahkan bahwa sekolah akan mengampanyekan prinsip “3S”—Screen Time, Screen Zoom, dan Screen Break—untuk mendorong penggunaan perangkat digital yang seimbang dan bertanggung jawab di kalangan siswa.
Langkah-langkah ini akan dilengkapi dengan aktivitas fisik seperti senam otak dan olahraga pagi untuk mendukung kesejahteraan siswa secara keseluruhan.
Dia menyerukan kerjasama yang lebih luas dari orang tua, komunitas, dan institusi untuk membimbing anak dalam menggunakan teknologi dengan bijak dan aman.
“Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudinya. Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk memastikan anak-anak tumbuh menjadi generasi yang mumpuni secara digital serta berlandaskan nilai-nilai yang kuat,” katanya.
Dorongan ini muncul seiring Indonesia memperketat pengawasan platform digital di bawah PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid memperingatkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang gagal mematuhi persyaratan perlindungan anak.
Regulasi ini mewajibkan platform untuk memfilter konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan respons yang cepat dan transparan terhadap pelanggaran.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia agar menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya dengan regulasi yang berlaku,” kata Hafid pada Jumat.
Para pejabat menyatakan bahwa literasi digital yang lebih kuat di sekolah akan sangat penting untuk mendukung implementasi kebijakan ini dan melindungi anak-anak di lingkungan yang semakin terhubung.
Berita terkait: Menkominfo Hafid jelaskan kebijakan batas usia media sosial ke pelajar
Berita terkait: Iman dan etika harus landasi akses digital anak: Menteri
Penerjemah: Hana Dewi, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026