memuat…
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sampang, Madura, berinisial MF, ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah guru.
Kepala Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tersangka pada Rabu (7/2/2024) siang setelah menjalani proses penyidikan yang intensif.
“Dalam kasus ini, oknum kepsek di Omben terjerat kasus dugaan pelecehan seksual dan sudah dilakukan penahanan sejak Rabu sore, tanggal 07 Februari 2024,” ungkap Dedy, Kamis (8/2/2024).
Tersangka, yang telah diidentifikasi sebagai MF, terbukti kooperatif selama proses penahanan tersebut. “Tersangka datang dengan sukarela saat dipanggil untuk dilakukan penyidikan,” tambahnya.
Meskipun awalnya tersangka membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, namun pihak penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk memperkuat penahanan. “Penyidik melakukan penahanan berdasarkan barang bukti dan cukup alat bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Dedy.
MF dijerat dengan Pasal 289 subsidiari Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP, yang juga diperkuat dengan Pasal 6 huruf a dan c subsidiari Pasal 5 UU RI 12 tahun 2022, yang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Akibat perbuatannya, MF menghadapi risiko hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah guru dan wali murid melaporkan perilaku tidak pantas yang diduga dilakukan oleh MF ke Polres Sampang pada 06 Desember 2023. Mereka menyampaikan tuduhan pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik yang dialami oleh korban di lingkungan sekolah.
(hri)