Guru di Gorontalo Diduga sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

Polisi telah menetapkan seorang guru (57 tahun) di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah video rekaman tersebut viral di media sosial. Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu, mengatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Polres Gorontalo dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Henny juga menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, diketahui bahwa perbuatan asusila tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2023 di ruang guru di sekolah. Meskipun korban mencoba menolak dan melakukan perlawanan, namun akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali karena bujuk rayu dari oknum guru tersebut.

Kasus ini terungkap setelah video perbuatan asusila tersebar luas di media sosial. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, karena tersangka adalah seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kasus kekerasan seksual. Semua pihak, termasuk sekolah dan masyarakat, harus bersatu untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.

Polisi menetapkan oknum guru di Gorontalo sebagai tersangka setelah mencabuli muridnya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Presiden Iran mencalonkan mantan negosiator nuklir sebagai menteri luar negeri

Tinggalkan komentar