Gugatan terhadap BYD Motor Indonesia, BMW Ungkapkan Alasannya

BMW AG telah mengajukan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakpus terkait penggunaan merek M6. Gugatan tersebut dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, menjaga standar kualitas, dan eksklusivitas produk yang mereka miliki. BYD Motor Indonesia saat ini menggunakan M6 sebagai model kendaraan mereka.

Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, menyatakan bahwa BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW. BMW M6 dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat.

Jodie juga mengungkapkan bahwa BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW. Mereka sangat memperhatikan menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas produk BMW.

BMW AG berharap bahwa tindakan hukum yang diambil dapat memberikan perlindungan terhadap merek dan produk BMW di Indonesia. Mereka ingin memastikan bahwa pelanggan di Indonesia tetap mendapatkan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang selama ini telah mereka kenal.

Selain itu, BMW AG juga ingin menjaga identitas dan reputasi merek BMW di mata masyarakat. Mereka percaya bahwa melalui langkah hukum ini, mereka dapat menghindari kebingungan yang mungkin timbul akibat penggunaan merek M6 oleh pihak lain.

BMW AG menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan mereka di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW di pasar Indonesia.

MEMBACA  Warga Arab-Amerika di Michigan dalam dilema atas sikap Kamala Harris terhadap Gaza