JAKARTA – Aiman Witjaksono menyoroti tiga hal terkait penolakan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penyitaan barang bukti miliknya yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh Hakim tunggal PN Jaksel, Delta Tamtama, pada Selasa (27/2/2024).
“Dalam pertimbangan hakim, telah diakui bahwa saya merupakan seorang wartawan. Oleh karena itu, saat kasus ini berlanjut, saya akan diadili sebagai seorang wartawan,” ujar Aiman kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024).
Aiman juga menjelaskan bahwa video yang dipermasalahkan berasal dari tayangan televisi dan bukan dibuat olehnya sendiri, sehingga dianggap sebagai produk jurnalistik. Selain itu, dalam ponselnya terdapat identitas para narasumber yang seharusnya dilindungi.
Menurut Aiman, jika narasumber yang diambil dari wartawan takut dipidana, maka informasi penting dan perlu dapat terhalang untuk disampaikan. Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers hanyalah untuk perbaikan dan bukan kesimpulan.
Aiman menambahkan bahwa kritik yang dilontarkan oleh seorang wartawan tidak seharusnya dipidana, karena hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Tragedi terjadi ketika wartawan yang mengkritik malah dikenai sanksi hukum.