Gugatan Bonatua atas Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari ke Kemendikbud untuk Ajukan Keberatan

loading…

KIP kasih waktu ke Kemendikdasmen selama 14 hari buat mengajukan keberatan atas putusan perkara sengketa publik yang diajukan Bonatua Silalahi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Komisi Informasi Publik (KIP) memberikan waktu kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selama 14 hari untuk mengajukan keberatan atas putusan terkait sengketa publik yang diajukan oleh Bonatua Silalahi. Keputusan ini diambil setelah Majelis KIP mengabulkan semua permohonan sengketa publik Bonatua Silalahi terhadap Kemendikdasmen mengenai dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Awalnya, Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, meminta tanggapan dari masing-masing pihak apakah ingin mengajukan keberatan atau tidak. Bonatua sebagai pemohon menyatakan menerima sepenuhnya putusan tersebut.

Kemudian, Syawaludin menanyakan hal yang sama kepada perwakilan Kemendikdasmen sebagai pihak termohon. Dalam sidang hari ini, perwakilan tersebut tidak memberikan jawaban.

MEMBACA  Gaya Hidup Mewah Namun Finansial Berteriak: Fenomena Kelas Menengah Indonesia

Tinggalkan komentar