Gencarkan Sosialisasi untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Pemkab Demak

Pemerintah Kabupaten Demak sedang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bupati Demak, Eisti’anah, menyatakan bahwa sebagai daerah penghasil cukai dan tembakau, Demak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Demak.

Penggunaan dana ini dibagi menjadi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum, termasuk kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Eisti’anah menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bagian dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Menurutnya, sosialisasi ini penting sebagai langkah preventif untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas. Rokok ilegal dapat meningkatkan jumlah perokok pemula, sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat mempersatukan visi dalam menjalankan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

Bupati berharap melalui sosialisasi ini, penerimaan negara dari sektor cukai tembakau dapat dioptimalkan. Dengan demikian, langkah-langkah efektif dapat diimplementasikan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Jika Anda ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng, silakan kunjungi Google News.

MEMBACA  KSP Menegaskan Program Tapera sebagai Tabungan Pekerja, Bukan Iuran