Gembong Narkoba Andi bin Arif Dinyatakan Bebas dari Hukuman Mati, MA Menetapkan 14 Tahun Penjara

loading…

MA menganulir vonis pidana mati yang sebelumnya diterima gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara. Hal itu melalui peninjauan kembali atau PK kedua di MA. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis pidana mati yang sebelumnya diterima gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara. Hal itu melalui peninjauan kembali atau PK kedua di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi amar putusan PK kedua, Rabu (8/5/2024).

Dalam salinan PK kedua tersebut, Andi bin Arif semula dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018. Lalu, hukuman itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018 hukuman Andi disunat pada tingkat kasasi menjadi penjara seumur hidup. Kemudian, dalam PK pertamanya 22 Desember 2018 hukumnya kembali disunat menjadi 18 tahun penjara yang sebelumnya penjara seumur hidup.

Sementara, Juru Bicara MA Suharto menjelaskan kalau hukuman Andi menjadi 14 tahun penjara karena mengadili hukuman PK pertamanya.

“Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun. Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT di putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 tahun dan diputusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap,” ujar Suharto, Rabu (8/5/2024).

MEMBACA  Steve Bannon Bebas dari Penjara dan Menyebar Hoaks Online

(jon)