Jumat, 4 Juli 2025 – 15:10 WIB
Cidahu, VIVA – Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), bagian dari Partai Gerindra, menolak rencana Kementerian HAM yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga:
433 Pekerja Migran Ilegal Gagal Terbang, 12 Pelaku Sindikat TPPO Diciduk
"Kami tidak setuju dengan rencana Kementerian HAM untuk menangguhkan penahanan 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu," kata Ketua Umum GEKIRA, Nikson Silalahi, melalui Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, dalam keterangan pers, Jumat, 4 Juli 2025.
Paparang meminta tidak ada intervensi dalam menegakkan keadilan. Ia mendorong proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Baca Juga:
Kejaksaan Akan Periksa Johnny Plate di Sukamiskin Soal Kasus Korupsi PDNS
"Jangan ada campur tangan, biarkan hukum berjalan sampai pengadilan. Hakim yang akan putuskan sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
Baca Lagi:
Pasutri Gaya Sultan Curi Kacamata Mewah di Senopati hingga Bekasi
Ia apresiasi polisi yang cepat menetapkan tersangka. "Biarkan pengadilan yang putuskan, agar jadi pelajaran bagi semua warga," ujarnya.
Pemerintah tak boleh diam saat warga melanggar prinsip hidup berbangsa dan mengganggu keharmonisan. "Negara harus jamin kebebasan beribadah, sesuai Konstitusi," tambahnya.
Ganja 9 Kg Gagal Beredar di Jaktim, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas