Ganjar denies involvement in alleged gratification from insurance company.

Ganjar membantah terlibat dalam dugaan gratifikasi dari perusahaan asuransi.

Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah terlibat dalam penerimaan aliran dana atau gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungjawaban jaminan kredit kepada Bank Jateng. Laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan namanya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan,” kata Ganjar kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim menyebut laporan terhadap Calon Presiden nomor urut 3 sebagai gerakan politik yang tidak murni untuk menegakkan keadilan.

IPW telah melaporkan kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan diterima KPK dengan nomor informasi: 2024-A-00727 pada Selasa (5/3) hari ini.

Aksi korupsi atau gratifikasi yang diduga terjadi melibatkan direktur Bank Jateng dengan modus cashback dari perusahaan asuransi. Cashback tersebut sebenarnya merupakan jaminan terhadap kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng jika debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran, dengan jumlah sebesar 16 persen. Jumlah cashback tersebut dibagikan secara merata kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat itu dipimpin oleh Ganjar Pranowo.

MEMBACA  PT Ingria Memilih Ridwan Kamil sebagai Komisaris Independen dalam RUPST