Pemerintah seharusnya hentikan proyek reklamasi pantai Tangerang, kata seorang fungsionaris DPP KNPI. Foto/istimewa
TANGERANG – Pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata belum bisa mengakhiri penguasaan pemodal besar atas ruang laut. Setelah satu tahun, evaluasi menunjukkan negara belum sepenuhnya berperan sebagai pengatur utama tata kelola laut.
“Walaupun pagar laut secara fisik sudah dibongkar pada Januari 2025 atas perintah Presiden dan dilaksanakan oleh TNI AL bersama nelayan, tindakan itu baru menyelesaikan masalah di permukaan saja,” ujar Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari dalam Webinar Evaluasi 1 Tahun Pagar Laut Pesisir Tangerang yang diadakan HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).
Noor menegaskan, pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu sejak awal sudah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak punya izin KKPRL. Pagar itu juga terbukti menghalangi akses nelayan dan menurunkan hasil tangkapan ikan.
“Pagar Laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang itu jelas ilegal, tapi kenapa masih ada pengurukan di sana? Ke mana aparat negara?” tegasnya.
Menurut Noor, setelah pembongkaran, ada indikasi bahwa aktivitas pengurukan dan pematangan lahan di laut belum berhenti total, meski tidak lagi memakai nama ‘pagar laut’.