Foto Kebersamaan dengan Sal Priadi Viral, Kasus Sitok Srengenge Kembali Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Januari 2026 – 11:13 WIB

Nama Sitok Srengenge kembali jadi perbincangan hangat di media sosial setelah foto dirinya bersama Sal Priadi viral. Sal Priadi mendapat kritikan keras dari netizen terkait rekam jejak masa lalu Sitok Srengenge.

Baca Juga :
Viral Foto Bareng Sitok Srengenge, Sal Priadi Beri Klarifikasi: Saya Tak Bela

Lalu, siapakah sosok Sitok Srengenge dan seperti apa rekam jejak kasusnya? Sitok Srengenge diketahui merupakan seorang sastrawan dengan nama asli Sunarto. Dia dikenal sebagai penyair serta penulis novel dan esai.

Karya-karyanya banyak dimuat di media massa dalam dan luar negeri, seperti di Amerika Serikat, Belanda, dan Australia. Beberapa karyanya bahkan sudah diterjemahkan ke beberapa bahasa, contohnya Secrets Need Words yang terbit tahun 2001. Selain itu, ada juga karya dalam bahasa Inggris seperti the Nonsens Poetry anthology dan berbagai antologi puisi serta cerita pendek lainnya di Indonesia.

Baca Juga :
Festival Musik dan Kisah Kolektif Kita Bersama, Dimeriahkan Sal Priadi Hingga Yura Yunita

Selain aktif di dunia sastra dan teater, dia pernah mengajar di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Sitok juga pernah menjadi guru literatur di Eksotika Karmawibhangga dan editor Jurnal Kultur Kalam.

Rekam Jejak Kasus Sitok Srengenge

Baca Juga :
Sal Priadi dan Nadine Amizah Tersentuh, Ini Makna Mendalam di Film Menenun Rindu

Seorang mahasiswi tingkat akhir FIB UI berinisial RW pernah melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013 atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan pengakuan korban, mereka berdua diduga melakukan hubungan intim lebih dari tiga kali sebelum korban mengandung. Modusnya, Sitok berjanji akan membantu penelitian korban.

“Korban berada di bawah tekanan dan intimidasi. Akibat kasus ini, korban depresi dan bahkan sempat mau bunuh diri,” kata seorang pihak FIB UI saat itu.

MEMBACA  Gerard Way Kembali ke Komik dengan Taman Paranoid

Peristiwa itu bermula pada Maret 2013 di sebuah festival budaya di FIB UI. Dari perkenalan itu, Sitok mengajak korban ke kamar kosnya di Pejaten. Ajakan ini diterima korban karena kagum dengan sosoknya.

Halaman Selanjutnya

Setelah penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Pemeriksaan melibatkan 11 saksi dan berbagai ahli. Sitok dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya.

Tinggalkan komentar