Jumat, 20 Juni 2025 – 21:56 WIB
Jakarta, VIVA – Musisi senior Fariz RM harus kembali menghadapi persidangan. Ia didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca Juga:
Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fariz tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga aktif dalam transaksi barang haram tersebut. Nama Fariz RM tercantum dalam dakwaan bersama terdakwa lain, Andres Deni Kristyawan. Yuk lanjut baca artikel lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga:
Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, keduanya diduga melakukan transaksi narkotika bersama-sama.
Foto: Prambanan Jazz Festival 2022
Baca Juga:
Mengedarkan Narkoba, Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy
Dakwaan menyebutkan, "Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dan ganja," seperti dikutip Jumat, 19 Juni 2025.
Jaksa menegaskan aksi Fariz dilakukan ilegal tanpa izin dan tidak terkait profesinya sebagai musisi. Fariz didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika. "Benar inisial FRM diamankan," kata Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, Rabu, 19 Februari 2025.
Barang bukti yang disita berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram. Tersangka ADK mengaku dibayar Rp100-200 ribu per transaksi oleh Fariz. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fariz RM pertama kali ditangkap karena narkoba pada 2007, lalu kembali pada 2015 dan Agustus 2018.