Jakarta, VIVA – Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM harus berurusan dengan hukum lagi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada penyanyi lagu legendaris "Barcelona" dan "Sakura" itu.
Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum. Hakim menegaskan bahwa Fariz RM terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika. Yuk, scroll untuk info lebih lanjut!
"Mennyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan satu tanpa hak, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman," ujar hakim dalam putusannya.
Tidak hanya hukuman penjara, musisi berusia 66 tahun itu juga harus membayar denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan adanya faktor yang memberatkan vonis. Riwayat Fariz yang pernah terlibat kasus serupa dinilai merusak upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata hakim.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz selama persidangan. Ia dinilai sopan, mengakui kesalahannya, dan bekerja sama dengan pihak pengadilan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya," lanjut hakim.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Fariz akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan telepon genggam disita dan akan dimusnahkan.
Putusan ini menambah panjang catatan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. Meski dikenal melalui karya-karya ikonik di industri musik Indonesia, hidupnya kembali ternoda oleh masalah hukum yang sama.