Ringkasan Berita:
- Fariz RM sudah bebas dari penjara setelah menyelesaikan masa hukuman karena kasus narkoba.
- Fariz RM akan memberi pernyataan langsung terkait pembebasannya.
- Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap untuk kasus serupa di tahun 2007, 2015, dan 2018.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Musisi senior Fariz RM akhirnya bebas dari penjara. Ia telah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabarnya ini disampaikan oleh Deolipa Yumara, yang merupakan kuasa hukum dari Fariz RM. Deolipa menyebutkan bahwa Fariz RM akan memberikan tanggapan langsung mengenai kebebasannya ini.
“Beliau (Fariz RM) sudah bebas, sudah kembali menghirup udara bebas,” kata Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin.
Setelah bebas, rencananya Fariz RM akan tampil di sebuah acara musik pada Februari 2026 mendatang. “Nanti ada waktunya beliau berbicara dalam acara musik yang beliau selenggarakan,” ujar Deolipa.
Ia juga memastikan bahwa kondisi Fariz RM saat ini dalam keadaan sehat.
Kasus ini berawal ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Karena denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan dua bulan, sehingga total masa hukumannya menjadi satu tahun.
Setelah bebas, musisi yang kini berusia 67 tahun ini disebut tidak akan meninggalkan dunia musik.
Penangkapan Fariz RM di Bandung terjadi pada 18 Februari 2025, yang berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, polisi menangkap ADK, sopir Fariz RM, di Kemayoran, Jakarta Utara, pada 17 Februari 2025. Dari ADK, polisi menemukan ganja dan sabu sebagai barang bukti.
Penyelidikan kemudian berkembang dan menjurus pada keterlibatan Fariz RM. Penyidik menduga Fariz RM yang memesan barang haram tersebut ke ADK. Ini bukan kali pertama bagi Fariz RM, karena sebelumnya ia juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Sumber: Kompas.com