loading…
Fachri Albar menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan enam bulan rehabilitasi. Foto/Instagram Fachri Albar
JAKARTA – Aktor Fachri Albar akhirnya mendapatkan putusan hukum untuk kasus narkoba yang menimpanya. Para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis enam bulan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Rabu (3/9/2025).
Fachri Albar dinyatakan terbukti memakai narkoba golongan I untuk diri sendiri. Ketua hakim Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa putra dari musisi legendaris Achmad Albar itu bersalah berdasarkan fakta di persidangan.
“Memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,” ujar Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
“Menghukum terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido