Evaluasi Penuh dilakukan setelah Kasus Pungli Parkir di Masjid Raya Al Jabbar

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman melakukan peninjauan di Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa (16/4). Foto: Biro Adpim Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat serius dalam menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) parkir di area Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung. Setelah unggahan pungli parkir tersebut viral di media sosial, pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman langsung melakukan pengecekan ke seluruh area masjid.

“Saya ditugaskan Pak Pj Gubernur Jabar untuk melakukan pengecekan kondisi Masjid Raya Al Jabbar yang sebelumnya terjadi pungutan liar. Saya telah mengelilingi seluruh area luar untuk mengevaluasi apa yang harus diperbaiki,” kata Herman di Bandung, Rabu (17/4).

Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung mengadakan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar. Evaluasi tersebut mencakup tindakan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Untuk tindakan jangka pendek, Herman memastikan bahwa mulai Senin (15/4) kemarin, tidak akan ada lagi pungutan liar di area parkir, penjualan kantong keresek secara paksa, dan pungutan tambahan untuk transportasi odong-odong.

“Kami menjamin bahwa mulai kemarin tidak akan ada lagi pungutan liar di area parkir dan penitipan alas kaki karena itu rentan terhadap pungli, juga di area transportasi odong-odong,” tegasnya.

“Jadi kami sudah mengantisipasi tidak boleh ada pungli di ketiga area tersebut. Tentu saja untuk semua area, tetapi yang paling penting adalah parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi,” tambah Herman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat serius dalam menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) parkir di area Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung.

MEMBACA  Kasus Ibu Muda yang Melecehkan Putranya Berakhir Damai? Ini Pendapat Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News