Jakarta, VIVA – Kementerian ESDM telah melakukan penyederhanaan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa tujuan dari penyederhanaan ini adalah agar prosesnya dapat terintegrasi dengan memotong sejumlah tahapan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dengan penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari untuk proses perizinan sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM No. 14/2024, hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Regulasi ini mewajibkan para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi demi menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.
Sejumlah kriteria penggunaan air tanah yang tidak memerlukan izin misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat, dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, migas, atau panas bumi.
Sedangkan penggunaan air tanah yang memerlukan izin misalnya seperti penggunaan air tanah dengan paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, keperluan wisata atau olahraga air, keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan milik pemerintah, fasilitas umum dan sosial, kegiatan dewatering infrastruktur sipil, atau pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
Untuk bidang usaha yang memerlukan izin pengusahaan air tanah antara lain pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, industri dan kawasan industri, pariwisata, kawasan pariwisata, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, transportasi, perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.