Sabtu, 13 Desember 2025 – 05:02 WIB
Jakarta, VIVA – Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), sekarang tidak hanya menghadapi proses pidana. Mereka juga terancam sanksi etik paling berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Polri Ungkap Fakta Mengejutkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Keroyok 2 Matel Hingga Tewas
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tindakan para anggota Satuan Yanma itu sudah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri. Keenam polisi itu adalah Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar, sudah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga:
Geger! 6 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan 2 Matel Ternyata Anggota Yanma Mabes Polri
Trunoyudo menjelaskan bahwa tindakan terduga pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Maka perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya.
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan 2 Matel
Selanjutnya, keenam anggota tersebut akan segera menjalani proses pemberkasan etik sebelum disidang Komisi Kode Etik Polri. "Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," ujar Trunoyudo.
Selain sanksi etik, keenam anggota Yanma Mabes Polri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. "Sebagai awal progres penanganan untuk kedua korban, kita sudah dalam waktu 1×24 jam terus melakukan proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka. Ini juga berjalan bersama dengan proses kode etik," kata Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.
Halaman Selanjutnya
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 12 Desember 2025.