Senin, 2 Juni 2025 – 06:03 WIB
Makassar, VIVA – Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana, mengungkap fakta mengejutkan tentang kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami Yusuf Saputra (20), pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Arya menyebut enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar, termasuk Bripda A, meninggalkan tugas jaga tanpa surat perintah dan diduga bertindak di luar kewenangan mereka di Takalar.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Kronologi Bos Sembako Tewas di Bekasi
"Mereka keluar wilayah tanpa izin—itu pelanggaran pertama. Kedua, mereka tinggalkan piket dan diduga lakukan tindakan pada korban seperti dilaporkan," kata Arya, Minggu, 1 Juni 2025.
Baca Juga:
3 Warga Depok Dianiaya di Hypermart, Pelaku Diduga Prajurit TNI
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana
Menurut Arya, tindakan keenam anggota itu tidak ada surat tugas resmi dan dilakukan di luar yurisdiksi Makassar.
"Tidak ada perintah ke Takalar. Itu di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar," tegasnya.
Baca Juga:
Detik-detik Pria Ngaku Wartawan Peras Jaksa, Modusnya Ngajak Ngopi
Arya menambahkan, pihaknya akan selidiki peran masing-masing anggota keenam personel sudah diamankan dan sedang diperiksa internal.
"Kami akan periksa satu-satu. Tapi jelas, Bripda A dan lima lainnya sudah kami amankan," kata Arya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti, para tersangka ditempatkan di sel khusus (Patsus) menunggu sidang etik.
"Begitu ada laporan, kami langsung bertindak. Sekarang mereka nunggu proses sidang etik," ujarnya.
Jika terbukti melanggar, sanksi terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Fokus kami selesaikan penyelidikan dan sidang internal," tegas Arya.
Yusuf Saputra mengaku jadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan oleh keenam polisi tersebut.
Polisi akan periksa bukti, termasuk isi ponsel dan aliran dana ke tersangka.
"Kami bakal cek semua bukti, termasuk komunikasi dan uang yang diduga diterima. Semua akan kami selidiki," kata Arya.
Keenam anggota Sabhara Polrestabes Makassar sudah dicopot dari jabatan dan menjalani proses hukum internal.
(Idris Tajannang)
Halaman Selanjutnya
"Begitu ada laporan dari korban, kami langsung bertindak. Para anggota kami amankan, dan sekarang sedang menunggu proses sidang etik," ujarnya.