Enam Anggota Kepolisian Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Pengeroyokan Fatal yang Menewaskan Dua Anggota Satwa Elang

Polda Metro Jaya sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yag menewaskan dua orang mata elang berinisial MET dan NAT. Keenam tersangka itu adalah anggota Polri sendiri.

Insidennya terjadi di depan kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12/2025). “Kami telah mengamankan enam terduga pelaku buat pemeriksaan lebih lanjut dalam penyidikan,” kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (12/12/2025).

Dia menjelaskan, setelah ada penyelidikan dan pendalaman berdasarkan bukti-bukti, keenam orang yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini,” ujarnya.

MEMBACA  Jepang menyatakan kemenangan dalam upaya mengakhiri penggunaan disket oleh pemerintah

Tinggalkan komentar