Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang diperebutkan oleh provinsi Aceh dan Sumatera Utara—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas dengan beberapa pemangku kepentingan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.
“Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, berdasarkan dokumen pemerintah, secara administratif termasuk dalam wilayah Aceh,” ujarnya.
Menurut menteri itu, rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo secara daring ini digelar untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.
Hadi mengatakan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta data pemerintah yang mendukung.
Sekretariat Negara juga mengatur pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk membahas kepemilikan keempat pulau yang terletak di perbatasan administratif kedua provinsi tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco.
Sengketa atas empat pulau ini muncul setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Penyediaan dan Pembaruan Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau-Pulau, yang berlaku pada 25 April 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kemenkumham menyebutkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Berita terkait: Aceh diajak bahas sengketa kepemilikan empat pulau
Berita terkait: Prabowo akan putuskan sengketa pulau Aceh-Sumut segera: PCO
Berita terkait: Aceh kini punya zona kuliner halal di rumah sakit, pertama di RI
Penerjemah: Andi Firdaus, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025