Empat nelayan ditangkap karena menggunakan ledakan untuk menangkap ikan di perairan Sulawesi Tengah

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia baru-baru ini menangkap empat orang nelayan karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Kokoila, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. “Penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat merusak bahkan menghancurkan ekosistem laut kita, terutama terumbu karang,” peringatan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian, Pung Nugroho Saksono.

Para tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai T alias PR (45), A (18), R (18), dan A (14), ditangkap oleh tim Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian di Bitung, Sulawesi Utara, ujarnya di sini, Senin.

Saksono tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan empat nelayan itu ditangkap. Ia hanya menyatakan bahwa petugas Kementerian di Bitung menangkap tersangka untuk dilakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari nelayan lain.

Saat penangkapan mereka, petugas Kementerian menyita dua perahu nelayan dan sejumlah barang, termasuk kompresor, dua gulungan kabel kompresor, dua pasang sirip menyelam, dua masker selam, dan 300 kg ikan, ungkapnya.

Hasil penyelidikan awal petugas menunjukkan bahwa para tersangka membawa dua jeriken lima liter dan tiga botol bahan peledak yang mereka ledakkan untuk penangkapan ikan di perairan Pulau Lunas Balu dan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Para tersangka telah didakwa melanggar Pasal 84 (1) dan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia dianugerahi terumbu karang yang luas dan dalam. Namun, mereka semakin terancam.

Studi tentang Analisis Ekonomi Terumbu Karang Indonesia yang dilakukan oleh Herman Cesar pada tahun 1996 mengungkapkan bahwa ancaman tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti penangkapan ikan dengan bahan peledak, penangkapan ikan dengan racun, dan overfishing, serta untuk pengembangan pariwisata.

MEMBACA  Undang-undang AS menyetujui bantuan untuk Ukraina dan Israel setelah berbulan-bulan tertunda.

Berdasarkan pengamatan ANTARA, penangkapan T alias PR, A, R, dan A telah menambah daftar kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak di Indonesia.

Pada tanggal 11 April 2021, misalnya, lima nelayan lokal ditangkap oleh petugas penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan taman konservasi Taman Nasional Komodo.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024, kepolisian Nusa Tenggara Timur menangkap tiga nelayan karena kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hak cipta © ANTARA 2024