Empat Anggota Mafia Narkoba dari Jambi Akan Segera Disidang

Empat anggota mafia narkoba jaringan internasional asal Jambi telah diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tersangka beserta berkas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang tersebut diterima oleh JPU Kejati Jambi Muhammad Asri dkk, di Jambi, Senin (10/2/2025).

“Hari ini kami dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi,” ujar Asri.

Tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri kepada JPU tersebut, yakni Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sudah dilakukan pra rekonstruksi beberapa hari lalu.

Tersangka Diding dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Helen selain pasal dalam UU Narkotika, juga dikenakan UU TPPU.

Adapun dalam kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding, tersangkanya Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin.

Kedua tersangka tersebut juga telah diserahkan oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada JPU.

Asri mengatakan setelah dipelajari dan diperiksa, berkas keempat tersangka narkotika dan TPPU tersebut dianggap lengkap dan diterima oleh JPU.

Empat tersangka anggota mafia narkoba dan TPPU asal Jambi diserahkan oleh penyidik Bareskrim kepada JPU untuk segera dibawa ke persidangan untuk diadili.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pemuda harus mampu secara digital untuk meraih peluang: Kementerian