Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. GSP ditahan karena diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa GSP menerima gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Proses penyidikan sudah melewati berbagai tahap, termasuk pemeriksaan 32 saksi dan penyitaan bukti berupa uang tunai Rp3,6 miliar serta beberapa aset lain.
Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Jatim. Hasil pemeriksaan menunjukkan GSP pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 sampai 2022.
“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar ini seharusnya dilaporkan ke KPK sesuai aturan, tapi tidak dilakukan oleh GSP,” kata Saiful, Selasa (3/6/2025).