Sabtu, 21 Maret 2026 – 23:50 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia sekarang menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status ini berlaku mulai 19 Maret 2026. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari Rutan Cabang KPK ke tahanan rumah, sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam,” ujar Budi.
Permohonan ini diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. KPK kemudian mempelajari permohonan itu dan menyetujuinya berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami pastikan proses pengalihan ini sesuai dengan ketentuan. Pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka tetap kami lakukan selama dia menjalani tahanan rumah untuk sementara,” tegas Budi.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Dia kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak. Kasus korupsi kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.