Eks-Karyawan Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Dihukum 7-9 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 – 04:02 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus korupsi terkait perlindungan situs judi online (judol). Mereka dijatuhi hukuman penjara 7 sampai 9 tahun.

Baca Juga:
Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

JPU menghukum terdakwa I Deden Imadudin Soleh 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar. Hal ini disampaikan Jaksa Pompy Polansky Alanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut JPU, terdakwa bersalah karena sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat akses informasi elektronik terkait perjudian.

Baca Juga:
PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut 7 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta.

Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kasus judol Komdigi terbagi dalam empat klaster:

  1. Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
  2. Klaster mantan pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  3. Klaster agen judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard (Otoy), Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry (William/Acai).
  4. Klaster TPPU: Darmawati dan Adriana Angela Brigita. (Ant)

    Halaman Selanjutnya
    Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi…

MEMBACA  Rekrutmen BUMN, Penghasilan Teddy Setelah Naik Pangkat Letkol hingga Tersangka Pertamina Dihukum Mati