Eks Kapolres Ngada Akan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Minggu Depan

Rabu, 25 Juni 2025 – 01:18 WIB

Kupang, VIVA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa mantan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.00 WITA.

Baca Juga:
Serunya Cross Border Fest Kefamenanu 2025, Festival Budaya di Perbatasan NTT dan Timor Leste

"Kami sudah menerima surat penetepan jadwal sidang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari PN Klas IA Kupang," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Selasa, 24 Juni 2025.

Penetapan jadwal ini berdasarkan Surat Penetapan PN Klas IA Kupang No.75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.

Baca Juga:
Tersangka Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan di Kupang

Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana.

PN Kupang memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menghadapkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti.

Baca Juga:
Pilu, Bocah 11 Tahun Merawat Sendiri Kakek dan Nenek yang Sakit

Selain Fajar, PN Kupang juga akan mengadili tersangka Stefani Heidi Doko Rihi, wanita yang diduga memasok anak di bawah umur ke Fajar. Sidang Stefani alias Fani akan berlangsung pada hari yang sama, 30 Juni 2025, pukul 09.00 WITA, sesuai Surat Penetapan PN Klas IA Kupang No.76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.

Diketahui, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mempublikasikan aksinya di sebuah situs porno luar negeri.

Laporan Frits Floris

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  KLB Campak Sebabkan 17 Anak Meninggal di Sumenep, 2.105 Orang Terjangkit