Eks Jubir KPK Soroti Tuntutan Hukum untuk Kerry Riza dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Sebuah praktisi hukum, yang juga mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, memberikan sorotan terhadap tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Adrianto Riza. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang milik Pertamina.

Febri mengaku terkejut karena jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun kepada Kerry Riza. Meski demikian, dia sebenarnya sudah memperkirakannya.

“Kaget sih, tapi udah bisa ditebak sebelumnya. Ini adalah sebuah paradoks dalam penegakkan hukum saat ini,” ujar Febri lewat akun Instagramnya pada Sabtu (14/2/2026).

Menurut analisisnya, tuntutan itu terbilang sangat berat jika melihat fakta-fakta di persidangan yang membingungkan. Apalagi nilai uang pengganti yang diminta terasa janggal, sebab kerugian negara yang didakwakan hanya sekitar Rp3,07 triliun.

MEMBACA  Ada Cara Baru untuk Menghitung Bilangan Prima

Tinggalkan komentar