loading…
Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya sudah berakhir. Sebab, menurut aturan KUHAP yang baru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu harusnya berlaku untuk semua Terlapor, bukan cuma satu atau dua orang.
“Dengan keluarnya SP3, baik yang untuk Eggi Sudjana maupun Pak Rismon, kalau kita baca pasal 79 sampai 84 saja, perkara ini sudah selesai, case closed, tidak bisa dibahas lagi,” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah yang ditayangkan iNews, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, ada perbedaan dalam cara penyidikan aparat penegak hukum untuk kasus ijazah Jokowi ini. Di kasus ini, disebutkan ada pemeriksaan labfor, SP2 Lidik, ada berkas yang dikirim, dan lain-lain.
Baca Juga: Andi Azwan Sebut Metode Riset Roy Suryo soal Foto Ijazah Jokowi Ketinggalan Zaman
Tapi, kata dia, menurut pandangannya saat melihat perkembangan terakhir kasus itu, sebenarnya laporan polisi itu dari Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan. Dengan terbitnya SP3, seharusnya laporan untuk kasus itu sudah dianggap selesai.