Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan studi lebih lanjut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja pegawai kontrak di kementerian dan lembaga pemerintah yang menerima honorarium.
Upaya ini merespons instruksi presiden kepada kementerian dan lembaga untuk menerapkan efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
\”Kami akan melakukan studi lebih lanjut tentang efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga agar tidak memengaruhi pengeluaran untuk pegawai yang dibayar honorarium,\” ujar Indrawati dalam konferensi pers di kompleks parlemen di Jakarta pada Jumat.
Beliau menjamin pegawai yang menerima honorarium di kementerian dan lembaga tidak akan dipecat akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
\”Tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang menerima honorarium di kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa kebijakan efisiensi atau rekonstruksi anggaran tidak akan memengaruhi mereka,\” tegasnya.
Dalam Instruksi Presiden yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, presiden meminta efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun (USD18 miliar) dalam APBN 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung layanan publik yang lebih optimal.
Melalui instruksi tersebut, presiden memerintahkan berbagai pejabat pemerintah, termasuk menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, gubernur, bupati, dan walikota, untuk menerapkan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Beberapa poin kunci Instruksi Presiden termasuk menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga serta Rp50,59 triliun dari transfer dana pemerintah pusat ke daerah.
Presiden menegaskan bahwa anggaran harus difokuskan pada peningkatan layanan publik daripada hanya melakukan redistribusi dana ke daerah atau mengikuti pola anggaran tahun sebelumnya.
Berita terkait: Menjaga harapan di tengah ancaman gelombang PHK
Berita terkait: Tidak ada PHK di industri media: Kementerian Ketenagakerjaan
Penerjemah: M Heriyanto, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025