Edaran Jawa Timur untuk Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat upaya pencegahan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum di wilayahnya.

Surat edaran ini dikeluarkan di Surabaya pada Minggu sebagai tanggapan atas dinamika masyarakat belakangan ini yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Melalui surat tersebut, Parawansa meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait guna menjaga kondusifitas dan mencegah kerusuhan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengamankan objek-objek vital.

Perguruan tinggi, sekolah, dan pondok pesantren didorong untuk mencegah keterlibatan siswa dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum atau kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.

Peran kepala desa dan lingkungan (RT/RW) harus ditingkatkan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaga wilayahnya masing-masing.

Surat edaran itu juga menyoroti pentingnya mengaktifkan kembali desa-desa tangguh atau Kampung Merah Putih sebagai bentukan masyarakat untuk mencegah gangguan.

Parawansa mendorong para tokoh agama, masyarakat, adat, dan lembaga kemasyarakatan untuk menjaga kerukunan.

Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan peran unit lingkungan dalam memantau aktivitas warga agar gangguan potensial dapat diantisipasi sejak dini.

MEMBACA  Imbauan Trump untuk Ibu Hamil: Hindari Tylenol karena Kaitannya dengan Risiko Autisme yang Belum Terbukti