Dukung Kreasi Siswa, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pertunjukan Sekolah

loading…

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kebijakan bebas pajak 100% untuk acara pentas seni (pensi) yang diadakan di sekolah. Tujuan kebijakan ini untuk mendukung kreativitas siswa supaya tidak terganggu oleh masalah biaya pajak yang biasa memberatkan dana sekolah atau iuran siswa.

Kebijakan ini berasal dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan diperjelas lewat Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Menurut peraturan, jasa kesenian dan hiburan sebenarnya termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tapi, Jakarta memberikan pengecualian penuh khusus untuk institusi pendidikan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, bilang ini adalah wujud dukungan untuk pengembangan bakat remaja di Jakarta. Menurut dia, pensi bukan cuma acara bersenang-senang, tetapi juga ajang latihan mental buat siswa.

“Pentas seni adalah tempat dimana kepemimpinan, kerja sama tim, dan percaya diri siswa diuji. Selama ini, banyak sekolah yang ragu mengadakan acara besar karena takut dengan urusan pajak. Dengan pembebasan 100% ini, beban pikiran dan keuangan sekolah jadi jauh berkurang,” kata Morris Danny.

Syarat: Mandiri dan Nirlaba
Walaupun dibebaskan sepenuhnya, ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Pembebasan pajak ini berlaku untuk tingkat SD sampai SMA/SMK dengan syarat utama adalah kemandirian penyelenggaraan.

Pentas seni tersebut harus dijalankan langsung oleh sekolah dengan melibatkan guru, murid, dan orang tua secara aktif. Morris Danny menekankan pentingnya aspek pendidikan dalam aturan ini.

“Syarat untuk tidak melibatkan Event Organizer (EO) itu sangat penting. Ini mendorong siswa untuk belajar berorganisasi dari awal. Jakarta ingin memastikan bahwa yang berkembang di sini adalah kreativitas asli dari sekolah, bukan sekedar industri hiburan yang dipindahkan ke lingkungan sekolah,” tambahnya.

MEMBACA  Istri Arya Daru Diundang Polda Metro Jaya Paparkan Hasil Pemeriksaan Ahli

Tinggalkan komentar