Kamis, 16 Oktober 2025 – 16:54 WIB
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa dua jenis zat anestesi, yaitu etomidate dan ketamin, perlu dikategorikan sebagai narkotika. Hal ini dikarenakan kedua zat tersebut memiliki potensi besar untuk disalahgunakan.
Baca Juga:
Waspada! Kasus ISPA di Jakarta Meningkat, Hampir 2 Juta Orang Terinfeksi hingga Oktober
Dalam sebuah audiensi dengan Menteri Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober, ia memaparkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,3 juta orang. Tren penyalahgunaannya juga semakin kompleks, termasuk peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape.
“Permasalahan narkoba ini bukan cuma masalah penegakan hukum, tapi juga menjadi masalah kesehatan masyarakat," ujar Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari sebuah pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Penampilan Ammar Zoni saat Dipindah ke Lapas Nusakambangan: Mata Ditutup, Tangan Diborgol
Oleh karena itu, BNN berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fokusnya adalah dalam penyediaan layanan rehabilitasi yang terstandarisasi, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga:
Aniaya Darso hingga Tewas, Eks Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara
Suyudi juga menekankan pentingnya memperluas jejaring Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), menambah fasilitas rehabilitasi di berbagai daerah, serta menyederhanakan mekanisme pembiayaan. Tujuannya agar layanan rehabilitasi bisa berjalan lebih optimal.
Merespon hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi antara BNN dan Kemenkes. Ini termasuk upaya untuk memasukkan layanan rehabilitasi sebagai bagian dari program pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ia juga akan mengkaji lebih lanjut aspek anggarannya agar layanan rehabilitasi bisa dibiayai oleh BPJS.
"Ini sangat penting supaya para penyalahguna narkoba, yang sebenarnya adalah korban, bisa mendapatkan layanan kesehatan dan pemulihan yang layak,” kata Budi.
Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi BNN dan Kemenkes, khususnya di bidang pencegahan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan bagi penyalahguna narkoba.
Selain itu, kedua pihak juga membahas rencana integrasi data rehabilitasi dan NAPZA, penetapan standar kurikulum nasional untuk layanan rehabilitasi, serta kerjasama antara Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Pusat Laboratorium Kemenkes. Kerjasama ini untuk meneliti bahan-bahan adiktif baru yang terus bermunculan.
Sebagai tindak lanjut, BNN dan Kemenkes sepakat untuk mengadakan pertemuan koordinasi secara rutin setiap 3 bulan. Ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memastikan efektivitas program bersama.
Pertemuan ditutup dengan komitmen kedua lembaga untuk mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Pendekatannya melalui kesehatan masyarakat yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.
Halaman Selanjutnya
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua lembaga. Hadir antara lain Sekretaris Utama BNN, Deputi Rehabilitasi, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), serta berbagai pejabat eselon I dan II dari Kementerian Kesehatan. (Ant)