TANGERANG (ANTARA) – Polisi Indonesia telah menangkap dua dari tiga warga negara Cina yang diduga mencuri perhiasan, logam mulia, dan uang tunai dari rumah kosong di Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pada Selasa bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Tersangka lainnya, yang beridentitas CW (40), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur ke Cina.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan Interpol untuk menangkap tersangka yang masuk DPO,” kata Jauhari dalam konferensi pers.
Pencurian itu terjadi pada tanggal 25 Agustus. Pelaku mencuri perhiasan, logam mulia, serta uang tunai dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Rekaman CCTV memperlihatkan para tersangka memanjat pagar, menerobos masuk rumah, dan mengambil barang-barang berharga dari lantai dua.
Polisi mengidentifikasi para tersangka, yang menginap di sebuah hotel di Jakarta dan berencana kabur ke Shanghai. Tim berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Polisi Bandara untuk menyergap mereka.
CW berhasil lolos dan kembali ke Cina, sementara Feng dan Huang ditangkap saat hendak naik pesawat.
Jauhari menyampaikan bahwa para tersangka telah dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Berita terkait: Dua warga Iran dideportasi atas kasus pencurian viral di Serang, Banten
Berita terkait: Warga Azerbaijan ditangkap usai perampokan penukaran uang di Bali senilai Rp191 juta
Penerjemah: Achmad Irfan, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025